Minggu, 20 Februari 2011

Wasiat Nabi Muhammad SAW

Wasiat Nabi kepada Ali bin Abi Thalib
Ali bin Abi Thalib berkata: “Bahwa Rasulullah berwasiat kepadaku dengan sabda beliau demikian bunyinya:
Ya Ali! Aku berwasiat kepadamu dengan sesuatu wasiat, maka jagalah dia baik-baik, karena selama engkau memelihara wasiat itu niscaya engkau akan tetap berada dalam kebaikan.
Ya Ali! Bagi orang mukmin it ada tiga tanda yang menjadi cirri-ciri khasnya: melakukan shalat, berpuasa dan berzakat. Dan bagi orang munafik (berpura-pura iman) ada pula tiga tandanya: pura-pura sayang bila berhadapan, bergnjing dii belakang dan senang bila orang lain mendapat musibah. Bagi orang yang zhalim ada pula tiga tandanya: menggagahi orang bawahannya dengan kekerasan, orang diatasnya dengan kedurhakaan dan melahirkan kezhalimannya dengan terang-terangan. Bagi orang yang ria ada tiga ciri-cirinya: rajin bila ia di hadapan di depan orang ramai, malas bila ia sendirian dan ingin dipuji untuk semua perkara. Bagi orang munafik ad tiga alamatnya: bohong bila ia bicara, mungkir bila ia berjanji dan khianat bila ia dipercaya.
Ya Ali! Bagi orang pemalas ada tiga tanda: menunda-nunda waktu sampai sia-sia, menyia-nyiakan kesempatan sampai luput dan mellalaikannya sampai berdosa. Dan tidak pantas bagi orang yang berakal, bahwa ia menonjolkan dirinya kecuali pada tiga perkara: berusaha untuk penghidupan, atau mencari hiburan dalm suatu perkara yang tidak terlarang atau untuk mengenangkan hari berbangkit (akhirat).
Ya Ali! Diantara bukti orang yang yakin percaya kepada Allah SWT bahwa engkau tidak member kerelaan seseorang dengan melalui murka Allah; bahwa tidak engkau sanjung-sanjung seseorang atas karunia Allah yang engkau terima, dan bahwa tidak engkau cela seseorang bila engkau tidak mendapatkan karunia Allah. Ingatlah, bahwa rezeki keuntungan itu tidak dapat diraih oleh orang yang sangat loba mendapatkannya dan tidak pula dapat dielakkan walaupun oleh orang yang tidak menyukainya. Dan bahwa Allah SWT menjadikan nikmat karunia dan kelapangan itu dalam yakin dan rela dengan pemberian Allah, dan Ia menjadikan kesusahan dan kedukaan itu dalam murka terhadap rezeki yang telah ditentukan oleh Allah SWT.
Ya Ali! Tidak ada kefakiran yang lebih hebat daripada kebodohan, tidak ada harta yang lebih berharga daripada akal; tak ada kesepian yang lebih sunyi daripada ujub (kagum kepada diri sendiri); tidak ada kekuatan yang lebih hebat daripada musyawarah; tidak ada iman yang lebih dekat daripada keyakinan; tidak ada wara’ yang lebih baik daripada menahan diri; tidak ada keindahan seindah budi pekerti, dan tidak ada ibada yang melebihi tafakur. Ya Ali! Bahwa segala sesuatu itu ada penyakitnya. Penyakit bicara adalah bohong, penyakit ilmu adalah lupa, penyakit ibadah adalah ria, penyakit budi pekerti adalah memuji diri sendiri, penyakit berani adalah agresif, oenyakit pemurah adalah menyebut-nyebut pemberian, penyakit cantik adalah sombong, penyakit mulia itu adalah menonjolkan diri, penyakit kaya adalah kikir, penyakit royal adalah berlebih-lebihan dan penyakit agama adalah hawa nafsu.
Ya Ali! Apabila engkau disanjung orang dihadapanmu, maka bacalah ini: “Ya Allah, jadikanlah aku lebih baik daripada apa yang mereka katakan! Ampunilah dosaku apa yang mereka tidak ketahui, dan janganlah aku disiksa tentang apa-apa yang mereka katakana.
To be continue…

Jumat, 28 Januari 2011

Dakwah dan Internet

Manfaat Blog dalam Perkembangan Dakwah
Perkembangan teknologi terus melaju pesat. Seiring penemuan-penemuan yang berangkat dari imajinasi dan daya pikir, teknologi dipastikan takkan mandeg dalam inovasi. Perkembangan teknologi senantiasa bergerak di tengah laju zaman yang dinamis. Begitu pula dengan teknologi komunikasi dan informasi yang menemukan bentuk-bentuk terbaru dengan beragam jenisnya. Jika dahulu menyampaikan pesan harus melalui kurir/pesuruh, lalu surat pos, kini dalam sekejap bisa sampai ke alamat tujuan dengan menggunakan email. Komunikasi dan penyebaran informasi pun bisa dilakukan dengan jenis-jenis media lainnya yang kini kian marak dimiliki hampir oleh siapa pun.

Dengan perkembangan dan kemajuan teknologi informasi ini, masyarakat sebenarnya dimudahkan. Dakwah juga kian dimudahkan. Kini untuk mendengarkan ceramah pengajian tak melulu harus berhadapan muka dengan ustadz/ulama. Melalui akses internet, masyarakat bisa mendapatkan bahan-bahan bacaan keagamaan sesuai kebutuhan. Bermacam-macam software bernuansa agama bisa didapatkan dengan mengunduh dan membuka situs-situs terkait. Dengan mengakses internet, Alquran, Hadits, dan buku-buku keagamaan yang diformat digital bisa diperoleh dengan mudah. Berbagai organisasi Islam pun telah menyadari pentingnya memiliki website untuk berdakwah dan mengenalkan organisasi kepada khalayak. Lewat internet, penyebaran dakwah berjangkau luas, tak terbatasi ruang dan waktu.

Dalam hal ini, kehadiran dan keberadaan situs-situs keagamaan memang diakui memberikan manfaat. Tulisan-tulisan bisa tersebar dengan memanfaatkan teknologi internet. Jika di zaman dahulu untuk menulis Alquran dilakukan di pelepah korma, batu, kulit dan tulang binatang, daun, dan sebagainya (Ari Hendri:2008), kini tak hanya kertas yang digunakan, tapi juga di ruang-ruang cyber. Tak melulu Alquran, namun juga berbagai tulisan lainnya, baik dalam bentuk artikel, makalah maupun buku. Ada berbagai buku nonfiksi dan fiksi bernafaskan keagamaan bisa diunduh gratis lewat internet, meskipun ada pula yang dikomersialisasikan. Aktivis-aktivis dakwah kerap “mengangkat pena” dengan menyebar tulisan-tulisan bernuansa dakwah melalui media di internet, seperti blog, facebook, dan semacamnya.

Di samping itu, kehadiran citizen journalism juga dapat menopang dakwah. Pengelolaan jurnalisme warga ini ada yang harus melalui proses editing terlebih dahulu. Siapa pun pewarta warga hanya mengirim tulisan dan diseleksi layak tidaknya dimuat oleh pengelola. Di sisi lain, ada yang dibiarkan bebas memposting artikel dan berita kegiatan tanpa proses editing. Dengan adanya citizen journalism, para penggiat dakwah bisa memanfaatkannya untuk mempublikasikan artikel dan berita-berita kegiatan. Dampaknya jelas positif karena juga memantapkan syiar Islam. Jika mengirim pers release ke media cetak konvensional belum tentu akan dimuat, lewat citizen journalism lebih besar peluangnya untuk termuat.

Ditelisik lebih jauh, teknologi informasi yang berkembang kini tak selamanya berdampak positif. Dengan kemudahan melakukan “pengajian di dunia internet”, maka mengakibatkan masyarakat malas ke masjid mengikuti kajian keagamaan. Artinya, masjid sepi dari pemakmurnya. Dengan alasan praktis, banyak orang lebih suka men-download berbagai artikel keagamaan lewat internet ketimbang tekun menghadiri kajian di masjid-masjid. Kemudahan ini juga berdampak kurang baik karena belajar agama tanpa seorang guru. Membaca artikel dan makalah soal agama secara mandiri tidaklah dilarang, namun tak bisa melakukan tanya jika ada persoalan pelik dan masih dianggap bingung. Yang meresahkan, artikel-artikel yang diunduh lewat internet ternyata tak seluruhnya baik bagi masyarakat yang masih awam mendalami agama. Meskipun beraroma agama, tak selamanya tulisan-tulisan di internet memberikan kesejukan dan pencerahan. Justru sebaliknya, tulisan-tulisan di internet malah menyempitkan pemahaman agama, memicu perselisihan, dan menebarkan sikap antipati. Bagi masyarakat yang awam dan masih dangkal pemahaman keagamaannya dimungkinkan menelan mentah-mentah tanpa filtrasi dan sikap kritis.

Selain itu, teknologi informasi berupa internet bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk jalan keburukan. Situs berbau pornografi, misalnya, marak bertebaran. Terkait hal ini, dakwah menghadapi tantangan. Di satu sisi, internet bisa dimanfaatkan sebagai sarana dakwah, namun di sisi lain juga digunakan untuk menyebarkan keburukan.

Di tengah adanya segi buruk internet, segi positif perkembangan teknologi informasi bagi keberlangsungan dan pergerakan dakwah tetap perlu disyukuri. Implementasi rasa syukur ini menghendaki siapa pun dan organisasi Islam mana pun untuk kuasa memanfaatkannya sebagai sarana dakwah. Segi negatif teknologi informasi memang ada, namun bukan berarti menyalahkan teknologi informasi. Bagaimana pun, teknologi informasi sifatnya netral, tinggal siapa dan pihak mana yang menggunakan. Internet bisa digunakan sebagai sarana kebaikan sekaligus keburukan. Pertimbangan kemaslahatan justru menghendaki segenap penggiat dakwah mampu mendayagunakan internet untuk mencerahkan dan mendidik masyarakat. Yang perlu disadari, pilar pendidikan tak hanya keluarga, sekolah, dan masyarakat. Pilar pendidikan lainnya adalah tempat ibadah dan media massa. Media massa, dalam hal ini internet, juga ikut berperan membentuk dan melahirkan generasi bangsa yang berimtak dan beriptek.

Akhirnya, kita berharap kebaikan bisa diinspirasikan dan didorong dari segala penjuru. Perkembangan teknologi informasi perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk turut membangun kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang berjati diri, berkarakter, dan bermartabat. Dakwah melalui internet bisa dilakukan siapa pun. Pada dasarnya, kewajiban dakwah diamanatkan kepada setiap orang. Tak harus menguasai segala hal, satu kebaikan pun bisa disampaikan dan bernilai dakwah. Dengan menggunakan internet, kita juga berharap dakwah secara bijak bisa berkembang luas. Dakwah bijak yang menentramkan dan mampu menggerakkan perubahan positif. Wallahu a’lam.

Senin, 13 Desember 2010

Sosiologi Dakwah


Dakwah Tanpa Kekerasan di Era Modern

Misi utama diutusnya Nabi Muhammad SAW ke muka bumi adalah untuk berdakwah. Berbagai bentuk benturan dihadapi beliau dengan kesabaran yang luar biasa, yang kadang-kadang ‘di luar’ kewajaran sebagai manusia. Mereka yang memusuhi Nabi ternyata dibalas beliau dengan kasih. Nabi SAW selalu menyatakan bahwa mereka belum mengerti tentang Islam. Pengemis buta yang Yahudi, yang senantiasa mencemoohkan nama Nabi SAW ternyata justru disuapinya setiap hari tanpa sepengetahuan pengemis tersebut. Subhanallah.
Di era modern seperti saat ini dakwah seperti yang dicontohkan Nabi SAW jelas masih sangat relevan. Meski sekarang tantangan terbesar telah bergeser akibat semakin majunya ilmu pengetahuan dan teknologi. Menurut Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) KH Ma’ruf Amien, secara tidak langsung, konsep dakwah Islamiyah harus mampu bersinggungan dengan kecanggihan-kecanggihan teknologi, terutama teknologi informasi (TI).
“Beberapa ormas Islam mulai melirik teknologi informasi untuk mengembangkan konsep dakwah baru,” ujarnya saat dihubungi tim At-Tanwir. Amien yang juga menjabat Ketua Komisi Fatwa MUI menyatakan, beberapa strategi dakwah untuk mengantisipasi arus globalisasi telah dilaksanakan. Seperti melalui dakwah seluler, penerbitan buku-buku, tayangan-tayangan dakwah di televisi sampai penggunaan situs internet sebagai media dakwah. “Tapi semunya harus dilakukan dengan cara yang bijak,” tegasnya.
Ustadzah Lutfiah Sungkar juga mengaku dakwah dengan memanfaatkan teknologi saat ini cukup efektif. Ia pun mengaku telah bergabung sebagai salah satu narasumber Alquran Seluler. Dengan demikian ia dapat memberikan nasihat yang dapat didengarkan oleh banyak orang. Ini membuat jangkauan dakwah akan bertambah luas. “Saya bersykur karena dengan menjadi narasumber bisa membantu membentuk generasi Qurani,” jelasnya.
Dr. H. Miftah Faridl, Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI) UNISBA sekaligus Ketua MUI Jabar menambahkan, saat ini dakwah secara verbal saja dipandang tidak cukup. Apalagi, kata dia, dengan kemajuan teknologi yang makin akrab dalam kehidupan kita. “Barangkali dakwah secara verbal itu hanya untuk suatu komunitas tertentu masih berlaku. Tapi untuk menghadapi situasi global seperti sekarang ini kita memerlukan suatu pendekatan yang canggih pula,” jelasnya.
Menurut Miftah, perkembangan teknologi saat ini bukan untuk dihindari, karena itu jelas tidak mungkin. “Kita perlu berinteraksi dengan era global. Seperti dengan memanfaatkan teknologi yang ada, memanfaatkan computer, dan alat-alat canggih lainnya,” cetusnya. Namun demikian, Miftah mengaku dakwah secara verbal memang masih diperlukan untuk masyarakat tertentu dengan jumlah yang cukup besar dan masih memerlukan bimbingan-bimbingan secara intensif.
“Dan menurut saya memang perlu adanya sinergi. Selama ini kelemahan kita sebagai umat Islam karena kurang bersinergi. Yang punya modal tidak bersinergi dengan yang punya ilmu, misalnya. Yang punya ilmu tidak bersinergi dengan yang punya massa, katakanlah begitu. Nah, itu seharusnya bersinergi,” ajaknya. Miftah mengingatkan, siapa pun tidak boleh mengarahkan dakwah sampai pada pengkultusan. Bagaimanapun, kata dia, dakwah tak dibenarkan jika sampai menimbulkan gejala kultus. “Tetapi sekali lagi, menanamkan kepercayaan kepada pemimpin itu penting. Ajaran agama juga menanamkan supaya percaya pada pemimpin.
Selama ini kelemahan kita karena kurang begitu percaya kepada pemimpin, itu juga salah,” ingatnya. Sementara itu, juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia, Ismail Yusanto, mengungkapkan, membebaskan manusia melalui tegaknya kembali kehidupan Islam, yang di dalamnya diterapkan syariah Islam, harus diawali dengan menggugah kesadaran umat terhdp jatidiri sebagai manusia yang diciptakan Allah untuk beribadah dan mewujudkan kerahmatan Islam di atas muka bumi.
“Kesadaran ini hanya mungkin dilakukan dengan metode fikriyyah seperti yang dilakukan Rasulullah, yakni memasukkan pemikiran Islam ke dalam diri umat, bukan dengan kekerasan, karena kekerasan tak akan menghasilkan kesadaran. Sesat pikir hanya bisa diluruskan dengan pikiran baru yang benar, bukan dengan kekerasan,” ingatnya. Menurut Ismail, pihaknya selama ini melakukan ini sebagai ittiba’ (mengikuti) tharîqah (metode) dakwah Rasulullah.
Selama dakwahnya di Makkah, meski menghadapi banyak sekali tantangan, termasuk tantangan fisik, kata dia, Rasulullah tetap fokus pada penyadaran; memanggil akal, rasa, dan nurani manusia ketika itu untuk benar-benar beriman kepada Allah. “Terbukti, cara seperti itulah yang telah mengubah banyak orang ketika itu, termasuk Umar bin al-Khaththab, yang awalnya sangat menentang, menjadi pembela Islam yang terkemuka,” jelasnya.
Adapun mantan Rektor Universitas Ibnu Khaldun Bogor KH Didin Hafiduddin menegaskan, kegiatan dakwah harus dilakukan secara terus menerus dan komprehensif, baik secara individual, maupun kolektif dengan memanfaatkan berbagai media seefektif mungkin, membangun ekonomi umat, serta membangun dan memperkuat ukhuwah Islamiyah.

Tanggung Jawab Sebagai Manusia

Pengertian Tanggung Jawab
Tanggung jawab menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya.Tanggung jawab timbul karena telah diterima wewenang. Tanggung jawab juga membentuk hubungan tertentu antara pemberi wewenang dan penerima wewenang. Jadi tanggung jawab seimbang dengan wewenang.
Sedangkan menurut WJS. Poerwodarminto, tanggung jawab adalah sesuatu yang menjadi kewajiban (keharusan) untuk dilaksanakan, dibalas dan sebagainya.
Dengan demikian kalau terjadi sesuatu maka seseorang yang dibebani tanggung jawab wajib menanggung segala sesuatunya. Oleh karena itu manusia yang bertanggung jawab adalah manisia yang dapat menyatakan diri sendiri bahwa tindakannya itu baik dalam arti menurut norma umum, sebab baik menurut seseorang belum tentu baik menurut pendapat orang lain.
Dengan kata lain, tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.

Macam-Macam Tanggung Jawab
a. Tanggung jawab terhadap dirinya sendiri
manusia diciptakan oleh Tuhan mengalami periode lahir, hidup, kemudian mati. Agar manusia dalam hidupnya mempunyai “harga”, sebagai pengisi fase kehidupannya itu maka manusia tersebut atas namanya sendiri dibebani tanggung jawab. Sebab apabila tidak ada tanggung jawab terhadap dirinya sendiri maka tindakannnya tidak terkontrol lagi. Intinya dari masing-masing individu dituntut adanya tanggung jawab untuk melangsungkan hidupnya di dunia sebagai makhluk Tuhan.
Contoh:
Manusia mencari makan, tidak lain adalah karena adanya tanggung jawab terhadap dirinya sendiri agar dapat melangsungkan hidupnya.
Rasulullah bersabda: "Bani Adam tidak akan lepas dari empat pertanyaan (pada hari kiamat nanti); Tentang umur, untuk apa ia habiskan; Tentang masa muda, bagaimana ia pergunakan; Tentang harta, dari mana ia peroleh dan untuk apa ia gunakan; Tentang ilmu, untuk apa ia amalkan."
Seorang muslim tidak boleh melepas tangan (menghindar dari tanggung jawab) dengan beralasan bahwa kesalahan yang ia kerjakan adalah takdir yang ditentukan Allah kepadanya. Tanggung jawab tetap harus ditegakkan. Allah hanya menentukan suratan ulisan) tentang apa yang akan dikerjakan manusia berdasarkan keinginan mereka yang merdeka, tidak ada paksaan. Dari sinilah manusia dituntut untuk bertanggung jawab terhadap apa yang ia lakukan. Mulai dari hal yang sangat kecil sampai yang paling besar. "Barang siap yang berbuat kebaikan, walau sebesar biji atom, dia akan melihatnya. Dan barang siapa yang berbuat kejelekan, walau sebesar biji atom, maka ia akan melihatnya pula" (al Zalzalah 7-8).

b. Tanggung jawab terhadap keluarga
Keluarga merupakan masyarakat kecil. Keluarga terdiri atas ayah-ibu, anak-anak, dan juga orang lain yang menjadi anggota keluarga. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarganya. Tanggung jawab itu menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan, pendidikan, dan kehidupan. Untuk memenuhi tanggung jawab dalam keluarga kadang-kadang diperlukan pengorbanan.
Contoh:
Seorang ayah rela bekerja membanting tulang demi memenuhi tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

c. Tanggung jawab terhadap masyarakat
Pada hakekatnya manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan orang lain, sesuai dengan kedudukanya sebagai makhluk sosial. Karena membutuhkan manusia lain, maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lain tersebut. Sehingga dengan demikian manusia di sini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung jawab seperti anggota masyarakat yang lain agar dapat melangsunggkan hidupnya dalam masyarakat tersebut. Wajarlah apabila semua tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
Contoh:
Seseorang yang menyediakan rumahnya sebagai tempat pelacuran pada lingkungan masyarakat yang baik-baik, apapun alasannya tindakan ini termasuk tidak bertanggung jawab terhadap masyarakat, karena secara moral psikologis akan merusak masa depan generasi penerusnya di lingkungan masyarakat tersebut.

d. Tanggung jawab terhadap Bangsa / Negara
Suatu kenyataan lagi bahwa setiap manusia, setiap individu adalah warga negara suatu negara. Dalam berfikir, berbuat, bertindak, bertingkahlaku manusia terikat oleh norma-norma atau ukuran-ukuran yang dibuat oleh negara. Manusia tidak bisa berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan manusia itu salah, maka ia harus bertanggung jawabkan kepada negara.
Contoh:
Dalam novel jalan tak ada ujung karya Muchtar Lubis, guru Isa yang terkenal guru yang baik, terpaksa mencuri barang-barang milik sekolah demi rumah tangganya. Perbuatan guru Isa ini harus pula dipertanggung jawabkan kepada pemerintah. Kalau perbuatan itu di ketahui ia harus berurusan dengan pihak kepolisian dan pengadilan.

e. Tanggung jawab terhadap Tuhan
Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab melainkan untuk mengisi kehidupannya. Manusia mempunyai tanggung jawab langsung kepada Tuhan. Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukum-hukum Tuhan yang dituangkan dalam berbagai kitab suci melalui berbagai macam agama. Pelanggaran dari hukum-hukum tersebut akan segera diperingatkan oleh Tuhan dan jika dengan peringatan yang keraspun manusia masih juga tidak menghiraukan, maka Tuhan akan melakukan kutukan. Sebab dengan mengabaikan perintah-perintah Tuhan berarti mereka meninggalkan tanggung jawab yang seharusnya dilakukan manusia terhadap Tuhan sebagai Penciptanya, bahkan untuk memenuhi tanggung jawabnya, manusia perlu pengorbanan.
Contoh:
Seorang biarawati dengan ikhlas tidak menikah selama hidupnya karena dituntut tanggung jawabnya terhadap Tuhan sesuai dengan hukum-hukum yang ada pada agamanya, hal ini dilakukan agar ia dapat sepenuhnya mengabdikan diri kepada Tuhan demi rasa tanggung jawabnya. Dalam rangka memenuhi tanggung jawabnya ini ia berkorban tidak memenuhi kodrat manusia pada umumya yang seharusnya meneruskan keturunannya, yang sebetulnya juga merupakan sebagian tanggung jawabnya sebagai makhluk Tuhan.
Ada sebagian orang yang berkata bahwa kesalahan-kesalahan yang ia lakukan adalah takdir yang telah ditentukan Tuhan kepadanya. Dan dia tidak bisa menolaknya. Satu misal sejarah; suatu ketika di masa Umar bin Khattab, seorang pencuri tertangkap dan kemudian dibawa ke hadapan khalifah. Beliau bertanya: "Mengapa kamu mencuri?", pencuri itu menjawab "Ini adalah takdir. Saya tidak bisa menolaknya." Khalifah Umar kemudian menyuruh sahabat-sahabat untuk menjilidnya 30 kali. Para sahabat heran dan bertanya "Mengapa dijilid? bukankah itu menyalahi aturan?" Khlaifah menjawab "Karena ia telah berdusta kepada Allah."

Hak dan Kewajiban
a. pengertian hak
Menurut Austin Fagothey, hak adalah wewenang moral untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu.
Hak merupakan panggilan kepada kemauan orang lain dengan perantaraan akalnya, perlawanan dengan kekuasaan atau keuatan fisik.
Adanya hak adalah karena kewajiban kita mencapai tujuan akhir dengan hidup sesuai dengan hukum moral. Untuk menjalankan kewajiban tersebut diperlukan adanya kebebasan manusia untuk memilih alat-alat yang dibutuhkannya dengan tidak mendapat rintangan dari orang lain. Dengan demikian manusia harus mempunyai hak-hak.

b. hak-hak asasi (hak-hak alam)
Dengan adanya hukum alam diletakkan kewajiban-kewajiban, oleh karena itu manusia harus mempunyai kekuasaan moral untuk memenuhinya dan untuk mencegah orang lain yang hendak menghalang-halangi pelaksanaannya.

ciri pokok hakikat HAM yaitu:
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

c. Hak dan kekuasaan
Jika bidang hak dipisahkan dari bidang moral, maka hak hanya dapat berpegang pada kekuasaan fisik. Dengan demikian kekuasaan fisik juga disamakan dengan hak. Tetapi hak dan kekuasaan itu tidak sama, karena dapat dipisahkan. Juga wewenang moral belum merupakan kekuasaan fisik. Justru hak adalah pelindung tentang kekuasaan yang sewenang-wenang.
Hak-hak yuridis merupakan hak penuntutan. Hak-hak yuridis berhubungan dengan benda-benda atau perbuatan-perbuatan lahiriah dan berasal dari keadilan pertukaran atau keadilan hukum.

d. Pengertian kewajiban
Kewajiban dalam arti subyektif adalah keharusan moral untuk melakukan sesuatu atau meninggalkannya. Kewajiban dalam arti obyektif adalah sesuatu yang harus dilakukan atau ditinggalkan. Hak dibatasi oleh kewajiban, tidak ada hak tanpa kewajiban dan takk ada kewajiban tanpa hak.

e. Macam-macam kewajiban manusia
1.Kewajiban terhadap Tuhan
2.Kewajiban terhadap hidup sendiri(individu)
3.Kewajiban terhadap masyarakat
f. Kewajiban Sebagai Tanggung Jawab
Tanggung jawab erat kaitannya dengan kewajiban. Kewajiban adalah sesuatu yang dibebankan terhadap seseorang. Kewajiban merupakan bandingan terhadap hak, namun dapat juga tidak mengacu kepada hak. Maka tanggung jawab manusia dalam hal ini adalah tanggung jawab terhadap kewajibannya. Setiap keadaan hidup menentukan kewajiban tertentu. Status dan peranan juga menentukan kewajiban seseorang.
Ada dua bagian atau dua kewajiban yang berbeda, yang pertama yaitu kewajiban terbatas, adalah kewajiban yang tanggung jawabnya diberlakukan kepada setiap orang, sama, tidak dibeda bedakan. Contohnya undang undang larangan mencuri, membunuh, yang konsekuensinya tentu diberlakukan hukuman atas perbuatan tersebut. Kemudian yang kedua yaitu kewajiban tidak terbatas, adalah kewajiban yang tanggung jawabnya berlaku juga untuk semua orang. Namun tanggung jawab terhadap kewajiban ini nilainya lebih tinggi, sebab dijalankan oleh suara hati, seperti berbuat keadilan dan kebajikan.

Pengertian Tentang Pengabdian/Pengorbanan
Manusia di dalam hidupnya selaku makhluk Tuhan selain dibebani tanggung jawab, mendapat hak dan juga mempunyai kewajiban, untuk melaksanakan hal-hal tersebut perlu pengabdian, bahkan pengorbanan.
Pengertian pengabdian menurut WJS. Poerwodarminto adalah perihal/hal-hal yang berhubungan dengan mengabdi. Sedangkan mengabdi adalah suatu penyerahan diri, biasanya dilakukan dengan ikhlas, bahkan diikuti pengorbanan. Dimana pengorbanan berarti suatu pemberian untuk menyatakan kebaktian, yang dapat berupa materi, perasaan, jiwa raga.
Hakekat pengabdian adalah merupakan usaha untuk memikul tanggung jawab dan melaksanakan kewajiban sebagai manusia.
Sepuluh Hak yang Harus Ditunaikan Seorang Hamba
1. Tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun
Jangan seperti orang musyrikin yang apabila disebutkan nama Allah maka mereka ketakutan dalam bentuk pengingkaran, akan tetapi jika disebutkan nama dari selain Allah (yang mereka sembahw) maka mereka bergembira.
2. Berbuat baiklah kepada kedua orang tua
Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa maksud berbuat baik kepada kedua orang tua yaitu dengan berbuat taat, memelihara, menjaga dan melaksanakan perintah keduanya (selama dalam ketaatan kepada Allah), memerdekakan mereka (apabila budak), dan tidak menghinakan mereka.
3. Tidak membunuh anak-anak dikarenakan takut miskin
Seperti halnya orang musyrikin jahiliyah yang membunuh anak-anak perempuan karena merasa hina apabila memiliki anak perempuan, atau karena takut tidak bisa memelihara anak. Padahal disebutkan dalam hadits bahwa seseorang tidak akan mati sebelum sempurna rizki dan ajalnya. Sehingga setiap orang sudah ditetapkan rizkinya oleh Allah, jadi tidak boleh takut tidak bisa memelihara anak yang banyak.
Abdullah bin Mas’ud bertanya kepada Rasulullah, Wahai Rasulullah dosa apa yang paling besar di sisi Allah ?, “Engkau menjadikan tandingan bagi Allah, padahal Allah-lah yang telah menciptakanmu”. Kemudian dosa apa lagi selanjutnya ?, “Engkau membunuh anakmu karena khawatir dia makan bersamamu”. (Shahih Bukhari Muslim)
Anak adalah rezeki yang merupakan karunia dari Allah.
4. Dan janganlah kalian mendekati kekejian baik yang dhahir atau yang tersembunyi.
Allah menutup pintu menuju perbuatan keji. Dalam ilmu ushul syariat disebutkan bahwa segala sesuatu yang dapat mengantarkan seseorang kepada perbuatan haram maka hal tersebut juga dilarang. Oleh karena itu Allah memerintahkan kaum mu’minin untuk menundukkan pandangan terhadap lawan jenis karena hal ini dapat mengantarkan kepada zina. Oleh karena itu merupakan kesalahan orang yang mengaku menjadi ulamakyai tetapi memfatwakan bahwa boleh melihat gambar wanita telanjang yang ada di majalah, koran, dll karena yang dilarang adalah melihat wanitanya secara langsung.
Pengertian kekejian yang nyata adalah suatu kekejian yang benar-benar nyata dan diketahui oleh orang lain, sedangkan kekejian yang tersembunyi tidak diketahui orang lain. atau
5. Dan jangan membunuh jiwa yang telah Allah haramkan tanpa melalui jalan yang benar
Jiwa seorang muslim telah diharamkan (dilarang) oleh Allah untuk dibunuh. Dalam hadits disebutkan bahwa sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan seorang muslim telah diharamkan (dilarang untuk dilanggar) sebagaimana kehormatan hari Dzulhijjah, bulan Dzulhijjah, dan negeri Makah. Juga dilarang membunuh jiwa orang kafir dzimmi, muahad, musta’man (terdapat pembahasannya di kajian yang lain)
Dan terdapat jiwa yang diperbolehkan untuk dibunuh, seperti :

* Orang muslim sudah menikah yang berbuat zina
* Orang yang membunuh orang lain (di-qishash)
* Orang yang keluar dari Islam
* Orang yang keluar dari jama’ah (silahkan merujuk ke kajian yang lain untuk lebih jelasnya)
* Homoseks

Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat. (Al-An’am:152) dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa. (Al-An’am:153)
6. Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa.
Tidak diperbolehkan menggunakan harta anak yatim karena dikhawatirkan hal ini dapat menghilangkan harta mereka. Pengertian anak yatim dalam syariat adalah anak yang sudah ditinggal oleh ayahnya dan belum mencapai usia baligh. Terkecuali jika digunakan untuk usaha yang pasti mendatangkan keuntungan baik di dunia atau di akhirat.
Imam Malik menjelaskan makna ‘hingga sampai ia dewasa’ adalah sampai anak tersebut telah mencapai usia baligh, telah hilang kebodohan yang ada, mempunyai akal yang sehat, punya kekuatan baik secara akal atau jasmani untuk memanfaatkan hartanya.
7. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya.
Apabila dalam jual beli pihak penjual menyembunyikan dan mereka berdusta maka akan dihilangkan berkah dari jual beli mereka. Dan Allah tidak membebani seseorang melebihi kemampuannya. Oleh karena itu jika dia telah berusaha untuk berbuat jujur, menyempurnakan takaran dan timbangan, maka dia tidak mendapatkan dosa.
8. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu)
Harus berbuat adil kepada siapapun termasuk orang yang masih memiliki hubungan saudara. Dan jangan sampai rasa benci terhadap orang lain menyebabkan kita berbuat tidak adil terhadap mereka. Dan kita diperintahkan untuk berbuat adil karena hal tersebut lebih dekat kepada ketakwaan.
Pengertian adil di dalam syariat adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, bukan berdasarkan asas kesamaan. Misalkan dalam pembagian harta warisan seorang laki-laki mendapatkan dua bagian perempuan. Juga dalam kisah seseorang yang tidak menyetujui tindakan Rasulullah memberikan harta rampasan perang “Demi Allah, kalau sekiranya Fathimah binti Muhammad mencuri maka akan aku potong tangannya“. lebih banyak kepada sebagian sahabat yang lain dengan tujuan untuk menguatkan mereka yang baru masuk Islam, orang tersebut memerintahkan Rasulullah untuk berbuat adil. Dia menganggap bahwa keadilan itu berarti mendapatkan hak sama rata. Kalau Rasulullah tidak bisa berbuat adil, maka siapa yang dapat berbuat adil ? Dicontohkan oleh Rasulullah dalam hadits beliau berkata,
9. Memenuhi janji Allah
10. Mengikuti jalan Rasulullah
Mengikuti apa-apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah dan tidak keluar dari jalan yang lurus ini. Hal ini dikarenakan apabila kita mengikuti jalan hidup selain dari Rasulullah maka hal ini akan mengakibatkan perpecahan. Perpecahan terjadi karena orang-orang tidak mengikuti kebenaran, apabila setiap orang berjalan di atas kebenaran maka tidak akan terjadi perpecahan.